Google mengajukan banding atas keputusan Uni Eropa untuk memberikan denda sebesar EUR2.4 miliar (sekitar Rp36 triliun) pada bulan Juni lalu. Keputusan Google ini akan memperpanjang kasus hingga bertahun-tahun.
Uni Eropa mulai menyelidiki praktek pencarian Google pada 2010 dan mulai melakukan investigasi pada 2015. Tuduhan terhadap Google adalah memprioritaskan fitur perbandingan harga mereka sendiri sementara situs lain yang menjadi pesaingnya diletakkan di bagian bawah hasil pencarian, lapor Engadget.
Meskipun Google telah mengajukan banding, mereka tidak meminta pengadilan untuk menangguhkan keputusan pengadilan pada bulan Juni tersebut. Tampaknya, Google masih akan berusaha memenuhi keputusan pengadilan itu.
Pada akhir bulan lalu, Google telah menyerahkan rencana terkait cara mereka mengubah cara beroperasi mereka agar tidak bertentangan dengan peraturan antitrust UE.
Sekilas, dalam tinjauan yang dilakukan oleh pihak berwenang UE, rencana Google telah disetujui. Google diminta untuk menghentikan tindakannya yang dianggap melanggar pada 28 September. Jika gagal memenuhi tuntutan ini, mereka akan mendapatkan denda tambahan sebesar 5 persen dari total pendapatan rata-rata harian Alphabet, perusahaan induk Google.
Minggu lalu, Intel mendapatkan kemenangan kecil karena denda antitrust dari UE sebesar USD1.4 miliar telah diminta untuk ditinjau kembali. Hal ini dianggap sebagai sinyal positif untuk usaha Google untuk naik banding. Namun, ke depan, Google masih harus menghadapi 2 denda lain.
Uni Eropa diperkikan akan memberikan denda pada Google terkait pelanggaran antitrust lain yang melibatkan software Android dan layanan iklan AdSense. Juru bicara Google mengonfirmasi bahwa mereka memang akan mengajukan banding.
(MMI)